AJI Desak Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf Terkait Sebutan Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut permohonan maaf Presiden Prabowo Subianto setelah melontarkan istilah jurnalis londo ireng.
Tuntutan Permohonan Maaf AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara resmi menyampaikan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf publik. Desakan ini muncul menyusul pernyataan presiden yang menyebut profesi jurnalis dengan istilah kontroversial, yakni "jurnalis londo ireng".
Organisasi profesi ini menilai penggunaan istilah tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang kepala negara. AJI menganggap penyebutan tersebut dapat mencederai martabat profesi jurnalisme di Indonesia dan menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara pemerintah dengan media massa.
Dampak Pernyataan terhadap Kebebasan Pers
Menurut pandangan AJI, pernyataan seorang presiden memiliki bobot politis yang besar. Penggunaan diksi yang merendahkan profesi jurnalis dikhawatirkan akan memengaruhi persepsi publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang objektif dan kritis.
Beberapa poin keberatan yang menjadi sorotan dalam tuntutan ini meliputi:
- Ketidakpatutan penggunaan istilah yang bersifat peyoratif oleh pejabat negara.
- Potensi ancaman terhadap independensi jurnalis dalam menjalankan tugas pengawasan.
- Pentingnya menjaga etika komunikasi kepemimpinan nasional terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk pers.
Standar Etika Komunikasi Publik
AJI menekankan bahwa jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi untuk memberikan informasi akurat kepada masyarakat. Segala bentuk stigmatisasi terhadap jurnalis dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya penguatan demokrasi di tanah air.
Pihak AJI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan sikap menghormati kebebasan pers melalui permintaan maaf resmi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim komunikasi yang sehat antara pemerintah dan awak media di masa mendatang.





